Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan Domestik Semua Transportasi, Pelancong Harus Sudah Vaksin

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia

Tonton juga:

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh, Cukup Gunakan Rapid Test Antigen 1x24 Jam

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Naik Motor dan Mobil Pribadi Jarak 250 Kilometer Wajib Antigen