- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia
Tonton juga:
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh, Cukup Gunakan Rapid Test Antigen 1x24 Jam
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Naik Motor dan Mobil Pribadi Jarak 250 Kilometer Wajib Antigen