Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan Domestik Semua Transportasi, Pelancong Harus Sudah Vaksin

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan domestik.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk semua perjalanan darat, udara, dan laut di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian syarat perjalanan terbaru ini ditetapkan melalui terbitnya empat Surat Edaran Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Naik Motor dan Mobil Pribadi Jarak 250 Kilometer Wajib Antigen

Dihimpun dari akun Instagram @kemenhub151, Surat Edaran Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Ilustrasi penumpang pesawat duduk di kabin (Pixabay/RyanMcGuire)

Sementara Surat Edaran Nomor 96 untuk perjalanan udara berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan Surat Edaran tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Lalu, apa saja sih syarat perjalanan terbaru ini?

Cek daftar lengkapnya berikut ini:

Perjalanan dari dan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali

Perjalanan Udara

1. Kartu vaksin dosis lengkap

2. Hasil negatif rapid test antigen maksimal dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau

3. Kartu vaksin minimal dosis pertama

4. Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Perjalanan Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

Halaman
123