1. Kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Darat dan Udara Selama Masa PPKM: Wajib Tes Screening Covid-19
Perjalanan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali
Perjalanan Udara
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
Perjalanan Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Kota Solo Sediakan 8 Mobil Listrik Wisata, Cek Harga Tiket dan Rute Perjalanan
Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan
Perjalan Darat (kendaraan pribadi atau umum dan kereta api)
Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat
Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan