Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan Domestik Semua Transportasi, Pelancong Harus Sudah Vaksin

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Darat dan Udara Selama Masa PPKM: Wajib Tes Screening Covid-19

Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram.com/@keretaapikita)

Perjalanan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali

Perjalanan Udara

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau

3. Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan

Perjalanan Laut, Darat, Penyeberangan, Kereta Api Antar Kota

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Kota Solo Sediakan 8 Mobil Listrik Wisata, Cek Harga Tiket dan Rute Perjalanan

Ilustrasi trabportasi umum (Instagram/@perumppd)

Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan

Perjalan Darat (kendaraan pribadi atau umum dan kereta api)

Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat

Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan

Halaman
123