Hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut berbunyi demikian: "Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1".
Sumber; Tribunnews
Baca juga: 3 Bocah Semangat Bikin Permen Dalgona Squid Game, Tak Disangka Berujung Luka Bakar Serius
Baca juga: Terkenal Enak, Cobain 4 Rawon di Pasuruan untuk Menu Makan Malam
Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen November 2021, Ada Diskon 25% via Blibli
Baca juga: Kabar Gembira! Arae Check-In Bandara YIA Sudah Bisa Diakses Masyarakat Umum