Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Tes Antigen di Bandara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali, Berikut Batas Harga Tertinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin melakukan perjalanan udara di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, wajib melakukan tes Antigen.

Lalu, berapa tarif tes antigen di bandara Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali?

Pemerintah telah melakukan evaluasi secara umum terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag (Rapid Diagnostic Tes Antigen) atau tes antigen.

Batasan tarif tertinggi tes antigen ditetapkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020.

Hasil evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

Standar tarif pemeriksaan tes antigen ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes atigen termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

1. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

2. Untuk pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah).

Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan RDT-Ag atau tes antigen atas permintaan sendiri/mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag atau tes antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

 

Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Foto yang diambil pada 6 September 2021 ini menunjukkan seorang sukarelawan dari Bangkok Community Help Foundation melakukan tes antigen Covid-19, kepada seorang warga komunitas Khlong Toei di Bangkok. (Lillian SUWANRUMPHA / AFP)

Tarif Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II

Sementara itu, tarif rapid test Antigen di Bandara Angkasa Pura II juga mengalami penurunan sejak September 2021.

Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di Bandara PT Angkasa Pura II (Persero), menurunkan tarif rapid test antigen untuk skrining Covid-19.

Halaman
1234