Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Wisatawan Asing yang Masuk ke Bali, Masa Karantina Dipangkas Jadi 3 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali merevisi aturan terkait syarat masuk ke Bali untuk wisatawan mancanegara.

Aturan terbaru itu tertuang dalam addendum SE No 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 nasional.

Melalui addendum ini, pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) menjadi tiga hari bagi yang telah melaksanakan vaksinasi ke-2.

“Karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik ke-2/vaksinasi lengkap, hari ketiga dilakukan exit test,” papar Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Kamis 4 November 2021.

Khusus untuk Wisman/WNI yang baru melaksanakan vaksinasi ke-1, maka akan diberlakukan karantina selama 5 hari.

Baca juga: Tarif Tes Antigen di Bandara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali, Berikut Batas Harga Tertinggi

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Instagram/baliairport)

Baca juga: Museum Keris Solo Dibuka Kembali, Cek Harga Tiket Masuk dan Jam Bukanya

“Karantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi suntik ke-1, hari keempat dilakukan exit test,” ungkapnya.

Selain itu, bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali, maka juga diberlakukan syarat menunjukan kartu vaksinasi dan hasil negatif swab berbasis PCR (H-3).

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace juga menyambut baik adanya perubahan peraturan tersebut.

Dia menyebutkan, kebijakan tersebut sebenarnya masih jauh dibandingkan dengan Thailand yang tidak menerapkan kebijakan tersebut.

"Pusat sudah memutuskan karantina hanya tiga hari, walaupun kita masih kalah dengan Thailand yang melakukan nol karantina. Tapi saya yakin, dengan kebijakan tiga hari akan cukup membantu," kata dia.

Dia menyebutkan, perubahan ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.

Baca juga: Hanya Berlaku Sehari, Nikmati Promo Beli 2 Gratis 1 Tiket Bali Safari Park

Apalagi, hingga saat ini belum ada satupun wisatawan asing yang masuk ke Bali. Sehingga, ia pun berharap, kebijakan bagi wisman terus dievaluasi.

"Harapan kita ke depan, akan bisa kebijakannya sama dengan kompetitor-kompetitor kita (0 karantina)," jelasnya.

Koster menyebutkan, kasus penyebaran Covid-19 di Bali semakin terkendali dengan penerapan PPKM level 2.

Dia menjelaskan sejak 30 Agustus 2021, pencapaian penanganan Covid-19 di Bali terus membaik.

Halaman
1234