Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah luar wilayah Pulau Jawa

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertma

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

Ilustrasi warga pakai masker (pexels.com)

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku untuk Wilayah PPKM Pada Semua Level

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

4. Rajin cuci tangan

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat--obatan

6. Bepergian dalam kondisi sehat

Tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman, suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Baca juga: PT KAI Percepat Waktu Tempuh Kereta Api, Cek Rutenya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam