Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin naik kereta api jarak jauh selama pandemi?

Ada baiknya kamu mengetahui aturan terbaru naik kereta api jarak jauh.

Aturan ini mulai diberlakukan mulai 31 Oktober 2021.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam adendum SE No 92 Tahun 2021 untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR.

Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @kai121 pada Senin(1/11/2021).

Baca juga: Catat! Daftar Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal

Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Apa Syaratnya?

"Perubahan Masa Berlaku Hasil Skrining dengan RT-PCR Menjadi 3×24 Jam⁣," tulisnya.

Artinya calon penumpang KA jarak jauh dapat melakukan tes PCR pada H-3 keberangkatan.

Selain itu penumpang KA antarkota masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen dengan masa berlaku tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah dalam Wilayah Pulau Jawa

Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Baca juga: Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 26 Oktober 2021

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama

Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota;

Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

Halaman
12