TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik kereta api?
Ada beberapa aturan yang harus kamu ikuti sebelum melakukan perjalanan naik kereta api.
Aturan naik kereta api ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada surat edaran tersebut, mengatur mengenai persyaratan dan protokol kesehatan yang wajib diikuti bagi penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal.
Perlu dicatat, aturan penumpang kereta api jarak jauh berbeda dengan kereta api lokal.
Pada laman Instagram kai121, berikut daftar syarat bepergian naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Apa Syaratnya?
Baca juga: Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 26 Oktober 2021
Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
1. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Perlu diketahui, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.
Hal itu, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.
4. Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.
5. Selanjutnya, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku untuk Wilayah PPKM Pada Semua Level
Baca juga: Jadwal Perjalanan Kereta Api Bulan Oktober 2021, KA Tegal Ekspres Belum Beroperasi
Syarat Perjalanan Kereta Api Lokal