TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan sudah kembali beroperasi sejak Sabtu (23/10/2021) lalu.
Pembukaan kebun binatang populer di Jakarta Selatan tersebut dibarengi dengan sejumlah aturan terbaru.
Seperti halnya pendaftaran online yang wajib dilakukan jika berencana untuk berlibur ke Taman Margasatwa Ragunan.
Lewat akun Instagram @ragunanzoo, Taman Margasatwa Ragunan mengumumkan bahwa wisatawan wajib mendaftar online H-1 sebelum kunjungan.
Baca juga: Cara Mudah Naik TransJakarta Menuju Taman Margasatwa Ragunan
Pendaftaran online bagi wisatawan Taman Margasatwa Ragunan bisa dilakukan di laman ini.
Sedangkan untuk transaksi pembayaran, tetap dilakukan di loket masuk Taman Margasatwa Ragunan.
Perlu dicatat, Taman Margasatwa Ragunan hanya menerima wisatawan dengan KTP DKI Jakarta untuk sementara ini.
Tidak ada batasan usia dan ibu hamil juga diperbolehkan untuk berkunjung.
Baca juga: Ragunan Sudah Kembali Buka, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung
Tak lupa, pastikan kamu scan QR PeduliLindungi saat memasuki pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan.
Berikut cara pendaftaran online bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan:
1. Daftar online melalui laman ini bisa di akses H-1 kunjungan
2. Isi form data dan sertakan KTP (wajib KTP DKI), 1 pendaftaran maksimal untuk 5 orang
Baca juga: 5 Sate Taichan Enak di Jakarta, Pas untuk Makan Malam usai Berwisata dari Taman Margasatwa Ragunan
3. Bukti pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan (email tidak langsung terkirim, jadi mohon ditunggu)
4. Tunjukan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar. (Apabila email belum masuk sampai hari H kunjungan, bisa menunjukan KTP yang terdaftar)
Aturan Ganjil Genap Terbaru Taman Margasatwa Ragunan
Baca tanpa iklan