Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Ragunan

Ragunan Sudah Kembali Buka, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang sedang asyik bersepeda.

TRBUNTRAVEL.COM - Taman Margastwa Ragunan beroperasi kembali hari ini, Sabtu (23/10/2021).

Traveler yang berencana liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, diimbau untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.

Melansir akun Instagram @ragunanzoo, Sabtu (23/10/2021), seluruh pengunjung Taman Margasatwa Ragunan wajib scan QR di setiap pintu masuk.

Aturan ini berlaku wajib untuk setiap pengunjung, bukan hanya perwakilan 1 orang dalam setiap rombongan.

Baca juga: Dibuka Besok, Simak Panduan Lengkap Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan

Pengecualian diperuntukkan bagi anak-anak yang belum vaksin, mereka tak perlu melakukan scan QR Peduli Lindungi selagi liburan ke Taman Margasatwa Ragunan.

Meski demikian, pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun wajib dalam dampingan orang tua.

Taman Margasatwa Ragunan (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Bagi pengunjung yang belum vaksin karena suatu hal tertentu, harap membawa dan menunjukkan surat dari dokter.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak cara menggunakan aplikasi Peduli Lindungi berikut ini.

Baca juga: Panduan Naik TransJakarta Menuju Taman Margasatwa Ragunan, Cek Rutenya

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Dirangkum TribunTravel, berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berlibur ke Taman Margasatwa Ragunan:

1. Siapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area Taman Margasatwa Ragunan

2. Jika belum punya, silahkan download dan instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play atau App Store.

Baca juga: 5 Camilan Khas Betawi, Cocok Jadi Oleh-oleh Usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan

2. Lakukan registrasi dan isi data diri, pastikan sesuai dengan identitas

3. Jika proses registrasi sudah selesai, kemudian buka menu utama.

4. Klik fitur scan QR code

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Halaman
123