Dengan catatan, tes PCR dilakukan di hari yang sama saat keberangkatan.
Sehingga saat pulang dari Bali dua hari kemudian warga bisa menggunakan hasil PCR yang sama karena masih masuk dalam masa berlaku.
Contoh lain, jika ada warga ingin bepergian-pulang (perjalanan PP) menggunakan pesawat di hari yang sama maka hanya memerlukan satu hasil tes PCR.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Rapid Antigen, Jawa-Bali Masih Wajibkan Tes PCR
Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Layanan Tes PCR Mulai Rp 260.000, Simak Syaratnya
Baca juga: Tarif Tes PCR Terbaru untuk Wilayah Jawa-Bali dan Luar Wilayah Jawa-Bali
Baca juga: Tes PCR di Bali Overload, Harganya Mendadak Naik jadi Rp 1,9 Juta