TRIBUNTRAVEL.COM - Mahalnya biaya tes PCR sebagai syarat naik pesawat membuat pelaku perjalanan merasa keberatan.
Itulah sebabnya banyak masyarakat lebih memilih tes rapid antigen karena dirasa lebih terjangkau.
Namun, ada kabar baik bagi calon pengguna moda transportasi udara di luar Jawa-Bali.
Saat ini calon penumpang pesawat di luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.
Keterangan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dala Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 28 Oktober 2021.
Aturan tersebut merupakan syarat alternatif yang dapat digunakan bagi penumpang pesawat luar Jawa Bali, selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang pesawat juga harus sudah menerima vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB itu juga terdapat aturan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lain.
Termasuk transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
"Pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Prof Wiku.
Baca juga: Lokasi, Harga Tiket Masuk, dan Jam Operasional Junkyard Autopark Magelang Terbaru Oktober 2021
Baca juga: Selain Garuda Indonesia, Maskapai Ini Juga Rugi Puluhan Triliun Akibat Pandemi
Aturan perjalanan udara di Jawa-Bali masih mewajibkan tes PCR
Sementara itu, Tes PCR masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan di wilayah Jawa-Bali.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan aturan bagi pengguna moda trasportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali yakni PPKM level 1-4 dan luar Jawa-Bali level 3-4.