Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Tes PCR Terbaru untuk Wilayah Jawa-Bali dan Luar Wilayah Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan PCR Swab Drive Thru

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah memperbarui aturan untuk penumpang yang melakukan perjalanan domestik.

Satu syarat yang diperbarui adalah tes PCR.

Jika sebelumnya hanya perlu tes Antigen, kini dirubah menjadi tes PCR.

Lalu pertanyaannya kini, berapa tarif tes PCR terbaru?

Warga melakukan tes swab PCR di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). (Tribunnews/Herudin)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Harga terbaru tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Rp 275 ribu..

Sementara harga tes PCR Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Harga terbaru tes PCR telah berlaku mulai Rabu (27/10/2021).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Evaluasi tersebut terdiri dari:

- Komponen–komponen jasa pelayanan/SDM

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP)

- Komponen biaya administrasi

 

- Komponen biaya lainnya yang di sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ilustrasi - Tes PCR. (Flickr.com/ Senado Federal)

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Siaran Pers yang diterima Tribunnews.

Halaman
12