Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Rapid Antigen, Jawa-Bali Masih Wajibkan Tes PCR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun, Jumat (25/12/2020).

Di antaranya, pelaku perjalanan wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan aturan penerbangan adalah jika sebelumnya bisa menggunakan antigen, kini aturan tersebut telah mengharuskan penggunaan PCR.

Ketentuan aturan tersebut efektif telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengungkapkan, tes PCR memiliki akurasi lebih tinggi dari pada rapid antigen.

Mengingat transportasi udara beroperasi dengan kapasitas penuh 100 persen dan tidak lagi menerapkan pembatasan jarak tempat duduk, maka tes PCR dan Rapid tetap masih diperlukan.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, dari Batasan Usia hingga Dokumen yang Harus Dibawa

Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Curug Putri Kencana, Cocok untuk Menginap saat Jelajah Wisata Gunung di Bogor

Baca juga: Niat ke Dapur untuk Hidupkan Lampu, Pria di Indragiri Hilir Diserang Buaya

Baca juga: Tarif Villa di Taman Wisata Bougenville 2021, Tempat Terbaik untuk Bersantai dari Hiruk Pikuk Kota