TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa memberlakukan aturan ganjil genap terbaru bagi para pengunjung.
Sebelumnya, Taman Margastwa Ragunan diketahui telah memberlakukan aturan ganjil genap untuk roda empat saja.
Namun kini, aturan ganjil genap tersebut juga diberlakukan untuk pengunjung yang membawa kendaraan roda dua.
Hal itu disampaikan Taman Margasatwa Ragunan melalui unggahan dalam akun Instagram resminya, @ragunanzoo.
Baca juga: Ragunan Sudah Kembali Buka, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung
Dengan demikian, para pengunjung diimbau untuk mengecek terlebih dahulu plat nomor kendaraan yang akan digunakan untuk berlibur ke Taman Margasatwa Ragunan.
Pastikan angka belakang plat nomor kendaraan sesuai dengan dengan tanggal saat berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
Perlu dicatat, aturan ganjil genap Taman Margasatwa Ragunan hanya berlaku untuk kunjungan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Aturan tersebut berlangsung pada jam berikut ini:
• Jumat: 12.00 - 18.00 WIB
• Sabtu-Minggu: 07.00 - 14.30 WIB.
Baca juga: 59 Taman dan Hutan Kota di DKI Jakarta Kembali Dibuka untuk Umum, Termasuk Taman Margasatwa Ragunan
Pengunjug Taman Margasatwa Ragunan Wajib Daftar Online
Perlu dicatat, wisatawan wajib mendatar online H-1 sebelum berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
Sementara untuk transaksi pembayaran, tetap dilakukan di loket masuk.
Berikut cara pendaftaran online bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan:
1. Daftar online melalui laman ini bisa di akses H-1 kunjungan
Baca juga: Usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Cicipi 5 Nasi Goreng di Jakarta untuk Menu Makan Malam