Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisata Ragunan

59 Taman dan Hutan Kota di DKI Jakarta Kembali Dibuka untuk Umum, Termasuk Taman Margasatwa Ragunan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas sedang memberi makan satwa gajah saat simulasi pembukaan Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (11/6/2020)

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah taman dan hutan kota di DKI Jakarta kembali dibuka sejak Sabtu (23/10/2021) kemarin.

Dibukanya kembali sejumlah taman dan hutan kota ini sesuai dengan SK Kadis Pertamanan dan Hutan Kota No 263 Tahun 2021.

Mulai tanggal 23 Oktober 2021, masyarakat bisa kembali beraktivitas di sejumlah taman dan hutan kota selama PPKM Level 2.

Baca juga: Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Wajib Daftar Online H-1 Liburan

Tentu ada sejumlah prosedur umum yang diterapkan untuk taman dan hutan kota di DKI Jakarta, di antaranya:

1. Kapasitas maksimal 25 persen dari kuota normal

2. Pengunjung wajib menjaga jarak minimal dua meter dan tidak berkerumun

Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan. (Instagram/@ragunanzoo)

3. Pihak pengelola menutup sementara tempat duduk, sarana alat olahraga dan permainan anak.

4. Pengunjung wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

5. Pengunjung wajib mencuci tangan sebelum memasuki ruang terbuka hijau (RTH).

6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi/ JAKI untuk menunjukan bukti vaksin.

7. RTH dibuka mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB (kecuali Taman Margasatwa Ragunan).

8. Pengelola membatasi izin untuk penggunaan bazar, shooting, pernikahan dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan.

9. Ganjil Genap untuk area parkir mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu 18.00 WIB.

10. Disarankan untuk menggunakan fasilitas taman yang dekat dengan rumah.

11. Anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua.

Halaman
1234