TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, tepatnya 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Selama masa perpanjangan PPKM, terdapat sejumlah penyesuaian aturan.
Termasuk kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (18/10).
Selain itu kata Luhut, dalam perpanjangan PPKM anak-anak diperbolehkan masuk bioskop.
Hanya saja aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," katanya.
Tidak hanya bioskop, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan juga boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2.
Selama ini tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.
"Permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Luhut.
Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain. Serta jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.
"Itu untuk kebutuhan tracing," katanya.
Selain itu anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM. Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut.
"Wisata air juga dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," tambahnya.