Tulus menilai, sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan atau minimal direvisi, misalnya waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam.
Mengingat di daerah, lab PCR tidak semua bisa cepat atau cukup antigen saja, tapi dengan persyaratan harus sudah vaksin 2 kali.
"Selain itu, turunkan HET PCR menjadi kisaran Rp 200 ribuan. Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya, ada pihak pihak tertentu diuntungkan," kata Tulus.
Dia menambahkan, kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.
"Diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen. Bahkan tidak pakai apapun," pungkasnya. (Tribunnews)
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik
Baca juga: Terbaru, Jadwal Terbang Garuda Indonesia untuk Rute Internasional per Oktober 2021
Baca juga: Berikut Daftar Harga Tes PCR dari Berbagai Maskapai Sebagai Syarat Naik Pesawat
Baca juga: 5 Pertanyaan Unik Penerbangan, Apa Benar Limbah Kotoran di Pesawat Dibuang saat Masih Terbang?