TRIBUNTRAVEL.COM - PT Railink kembali mengumumkan syarat terbaru naik Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun kini bisa naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Oerjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Wisatawan Pantai Indramayu yang Belum Vaksin Dibikin Terkejut, Tetiba Didatangi Petugas & Disuntik
"Anak di bawah 12 tahun sudah dapat menggunakan layanan KAI Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu!," tulis akun Instagram resmi @kabandararailink.
Meski anak di bawah usia 12 tahun diizinkan naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
2. Anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Baca juga: Tiket Pesawat Rute Jakarta-Labuan Bajo untuk Libur Natal 2021, Terbang Langsung Mulai Rp 1,2 Jutaan
Baca juga: Terkenal Enak, 5 Kuliner di Jakarta untuk Menu Makan Malam usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan
Sedangkan untuk penumpang dengan usia di atas 12 tahun, berikut syarat naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu:
1. Wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
3. Scan QR code sebelum naik KA Bandara dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukan surat keterangan dokter yang menjelaskan belum bisa divaksin
Tarif KA Bandara Soekarno-Hatta
1. Tarif Rp 5 ribu sekali jalan berlaku untuk rute:
a. Manggarai-Duri, dan sebaliknya