Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Bali untuk Libur Natal 2021, Naik AirAsia dari Jakarta Mulai Rp 559 Ribuan
"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," terang Wiku.
Sebelumnya Pemerintah telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.
Melansir Tribunnews, Kementerian Perhubungan telah memberikan peraturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api, yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru disebutkan, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.
Dalam hal ini, Pemerintah juga telah menetapkan syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Seperti hasil tes Covid-19 negatif dan wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk syarat naik kereta api, anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menerima vaksin Covid-19.
(TribunTravel/Sinta)
Baca juga: Viral di Medsos, Cara Unik Pramugari Menyajikan Makanan Ringan di Pesawat
Baca juga: Ragunan Sudah Kembali Buka, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Bagi Pengunjung
Baca tanpa iklan