Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Anak-anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Mulai Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi di pesawat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik pesawat mulai hari ini, Minggu (24/10/2021).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, dilaporkan Kompas.com.

"Mobilitas untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan, yang mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Cara Daftar Online dan Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan Oktober 2021

Ia melanjutkan, keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya yang berada dalam keadaan mendesak atau penting.

"Misalnya perpindahan orangtua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain," kata dia.

ILUSTRASI bayi menangis di pesawat (Bravo TV)

Kendati telah diberikan izin, ada sejumlah syarat bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara.

Adapun syarat naik pesawat untuk anak usia di bawah 12 tahun sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19

- Wajib menerapkan protokol kesehatan

- Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Apa Syaratnya?

Sebagai informasi, hasil tes Covid-19 disesuaikan dengan moda transportasi dan daerah tujuan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi anak-anak pakai masker (hackensackmeridianhealth.org)

Lalu, amankah anak usia di bawah 12 tahun menjalani res Covid-19?

Halaman
12