Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI yang Bepergian dari Luar Negeri per Oktober 2021

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020).

"Pengaturan kedatangan penerbangan dan alur kedatangan penumpang internasional dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga kami mengupayakan agar pelaksanaan tes Covid-19 di international arrival hall Terminal 3 dapat dijalankan dengan lancar," jelas Agus.

"Dan penumpang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan tes, serta mengetahui hasil tes," lanjutnya.

WNI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk tes PCR, karena biaya akan ditanggung pemerintah.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sementara untuk karantina, biaya ditanggung pemerintah berdasarkan kategori WNI yang telah ditetapkan.

Di antaranya:

- Pekerja Migran Indonesia

- Pelajar atau mahasiswa

- Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Terbang Langsung dari Jakarta ke Bali, Tiket Pesawat Dibanderol Mulai Rp 600 Ribuan

Baca juga: Syarat Naik Super Air Jet Bagi Ibu Hamil, Wajib Bawa Surat Layak Bepergian