Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Arab Saudi Tak Lagi Terapkan Aturan Jarak Sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi

Ibadah umrah bagi jemaah Indonesia

Jemaah umrah asal Indonesia tak lama lagi bisa kembali melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10/2021).

Melalui nota diplomatik tersebut, Arab Saudi secara resmi mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia.

Kondisi Kabah saat pandemi Covid-19 (ABDEL GHANI BASHIR/AFP)

"​Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui siaran pers dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri, Sabtu (9/10/2021).

Retno menjelaskan, Arab Saudi dan Indonesia saat ini dalam tahap akhir pembahasan mengenai hal-hal teknis seperti vaksin, proses karantina, dan lain sebagainya.

"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," lanjutnya.

Baca juga: Arab Saudi Buka Perbatasan, Bolehkah Jemaah dengan Vaksin Sinovac Lakukan Ibadah Umrah?

Kendati demikian, belum dijelaskan bagaimana teknis pelaksanaan dan kapan dimulainya ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.

Sebagai informasi, Arab Saudi kini menerima dan mengakui enam vaksin bagi calon jemaah.

Ilustrasi vaksin Covid-19 (Clinical Trial Arena)

Dilansir TribunTravel dari Khaleej Times, jemaah perlu memberikan bukti rangkaian lengkap dari salah satu dari empat vaksin yang diakui di Arab Saudi.

Di antaranya dua dosis untuk vaksin Oxford/Astra Zeneca, Pfizer/BioNTech, dan Moderna atau satu dosis vaksin yang diproduksi oleh Johnson and Johnson.

Jemaah yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm atau Sinovac juga dapat memasuki Arab Saudi.

Namun dengan satu syarat, mereka harus menerima dosis tambahan (booster) dari salah satu dari empat vaksin yang diakui di Arab Saudi.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Canggihnya Robot Arab Saudi, Bagikan Air Zamzam untuk Jemaah Masjid Tanpa Bikin Kerumunan

Baca juga: 7 Tempat Wisata Religi di Arab Saudi yang Bisa Dikunjungi saat Pandemi Berakhir