TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Selain itu, kesepakatan ini juga ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Cicalengka Dreamland September 2021, Wisata Islami yang Instagramable di Bandung
Sebagai persiapan liburan, kamu bisa mulai merencanakan sekarang juga.
Daftar Hari Libur Nasional 2022
Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022 yang bisa kamu catat terlebih dahulu untuk mempersiapkan liburan.
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Baca juga: Cari Sarapan Sebelum Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan? 5 Kuliner di Jakarta Ini Wajib Dicoba
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah