9. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
10. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Tonton juga:
Baca juga: Syarat Liburan ke Ayanaz Gedongsongo, Tempat Wisata Instagramable di Bandungan Semarang
Baca juga: Tips Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Jangan Sembarangan Beri Makan Satwa
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar syarat naik kereta api, di sini.