Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Baru Naik Kereta Api Komuter dan Jarak Dekat, Berlaku Mulai 14 September 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah.

TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat mulai hari ini Selasa (14/9/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang lagi hingga 20 September 2021 mendatang.

Hal ini membuat sejumlah transportasi publik mengumumkan kembali aturan terbaru bagi para penumpang.

Baca juga: Sandiaga Uno Jajal Naik Kereta Sultan, Intip Fasilitas Mewahnya

Melalui akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, PT KAI mengumumkan sejumlah aturan baru naik kereta api komuter dan jarak dekat yang berlaku mulai 14 September 2021.

Aturan ini merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Penumpang memasuki gerbong KRL (Tribunnews/@Jeprima)

Berikut sejumlah aturan baru naik kereta api komuter dan jarak dekat:

Aturan Baru Naik Kereta Api Komuter dan Jarak Dekat

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen, dan STRP atau surat tugas dan atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.

3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Jadwal Perjalanan KAI September 2021, Termasuk Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Baca juga: Viral Video Kondektur Bantu Tenangkan Penumpang Kereta yang Sedang Menangis

4. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota.

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

7. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

8. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.

Halaman
12