a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)
Baca juga: Pramugari Ungkap Tips Upgrade Kursi Pesawat ke Kelas Satu Gratis saat Penerbangan
Baca juga: Seorang Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Militer AS saat Penerbangan Evakuasi