Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Lion Air sedang terparkir di bandara.

a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

7. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Pramugari Ungkap Tips Upgrade Kursi Pesawat ke Kelas Satu Gratis saat Penerbangan

Baca juga: Seorang Wanita Afghanistan Melahirkan di Pesawat Militer AS saat Penerbangan Evakuasi