TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait syarat wajib penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.
Syarat bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selama pandemi Covid-19 ini akan diberlakukan selama periode 1-6 September 2021.
"Ketentuan penerbangan dengan rute domestik ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers.
Kebijakan ini akan diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori:
1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baca juga: Video Viral Wanita Diturunkan dari Pesawat karena Nekat Merokok dalam Penerbangan
Berikut syarat penumpang Lion Air Group:
1. Kedatangan
Bagi semua calon penumpang yang ingin melakukan penerbangan diimbau untuk tiba di bandara keberangkatan lebih awal, yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
a. Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
b. Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
a. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
b. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.