Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Penerbangan Lion Air Group Terbaru, Berlaku hingga 6 September 2021

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Lion Air sedang terparkir di bandara.

c. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Heboh Penemuan Granat, Sebuah Penerbangan Terpaksa Ditunda Lebih dari Satu Jam

Pesawat Lion Air (Instagram.com/@lionairgroup)

4. Vaksin

a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

b. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

c. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Baca juga: Pramugari Beberkan Makanan Paling Enak di Pesawat dalam Penerbangan Jarak Jauh 46 Tahun Lalu

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

a. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

b. Mempercepat waktu proses verifikasi,

c. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,

d. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat

Halaman
123