Tetapi jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tak terkait dengan kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaim.
Namun jika tak ada yang mengklaim maka pria yang pertama menemukannya, yaitu Tuan A, menjadi pemiliknya.
Meski begitu, ia harus membayar pajak sebesar 22 persen atas penemuan tersebut.
Sedangkan jika pemilik uang ditemukan, Tuan A akan mendapatkan kompensasi sekitar 5 hingga 10 persen.
Tetapi jika Tuan A tak mengambil uang tersebut selama tiga bulan, setelah enam bulan pertama lewat, maka uang itu akan dikembalikan ke penyimpanan nasional.
Baca juga: Korea Selatan Akan Bebaskan Karantina Bagi Wisawatan yang Sudah Divaksin Covid-19
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul HEBOH! Pria Ini Beli Kulkas Secara Online, Temukan Uang Rp1,3 Miliar di Dalamnya