Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beli Kulkas Bekas Secara Online, Pria Ini Temukan Uang Rp 1,3 Miliar di Dalamnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi lemari es

TRIBUNTRAVEL.COM - Apa yang akan kamu lakukan saat menemukan uang miliaran rupiah dalam barang yang kamu beli?

Kaget sekaligus bingung pastinya,

Perasaan ini pula yang dirasakan oleh pria asal Korea Selatan.

Pria itu mendadak kaya setelah membeli sebuah lemari es (kulkas) bekas.

Pria tersebut menemukan uang tunai senilai 100 juta won atau setara Rp 1,3 miliar di dalamnya.

Baca juga: Hobi Nonton Drakor, Audi Marissa Pamer Foto saat Traveling ke Korea Selatan Sebelum Pandemi

Ilustrasi (pexels.com)

Baca juga: Mengenal Gochujang, Saus Khas Korea Selatan yang Pedasnya Bikin Ketagihan

Lemari es tersebut dibeli oleh pria tersebut secara online.

Seperti dikutip oleh World of Buzz dari Hankok Ilbo, Tuan A, seorang warga lokal membeli lemari es bekas dari perusahaan di Jongno-gu, Seoul, Korea Selatan.

Ia terkejut ketika membuka lemari es barunya tersebut dan menemukan 2.200 lembar uang kertas 50.000 won dengan total 100 juta won.

Karena lemari es itu merupakan barang bekas, barang tersebut datang tak bersama boks melainkan hanya dilapisi dengan plastik.

Terkait penemuan tersebut, Tuan A melaporkan uang tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (6/8/2021).

Dia takut menyembunyikan temuan uang itu.

Pihak kepolisian mengungkapkan tengah melangsungkan investigasi terhadap perusahaan, jasa pengangkutan dan pembeli yang terlibat dengan memeriksa rekaman CCTV.

Baca juga: Resep Korean Egg Bread, Menu Sarapan Enak Khas Korea Selatan yang Bikin Nagih

Seorang pria Korea Selatan kaget menemukan uang sebanyak Rp 1,3 milyar dari lemari es bekas (Via Kompas.TV)

Baca juga: Korea Selatan Bebaskan Wisatawan yang Sudah Divaksin pada Juli 2021, Simak Aturannya Berikut

Namun, sumber dari uang tunai tersebut masih belum bisa dikonfirmasikan.

Saat ini uang tersebut tengah berada dalam penyimpanan polisi.

Jika ternyata memiliki hubungan dengan kejahatan, maka uang itu akan menjadi milik negara berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Hukuman Penyembunyian Pidana.

Halaman
12