TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengumumkan penyesuaian perjalanan KA jarak jauh dan lokal setelah diterbitkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah mulai 11-16 Agustus 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menuturkan, penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran Covid-19 (virus Corona) dapat terkendali.
Selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA jarak jauh.
Selanjutnya Ixfan mengatakan, PT KAI Daop 7 Madiun kembali harus membatalkan perjalanan KA lokal di masa perpanjangan PPKM.
“Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” jelasnya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Naik KA Lokal dan KA Jarak Jauh
Ixfan juga menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.
Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Di antaranya, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Baca juga: Syarat Naik KA Jarak Jauh di Sumatera, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021, calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Ixfan.
Ixfan memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.