Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Pergi ke Tempat Vaksinasi Naik Transjakarta? Tak Perlu Tunjukkan STRP, Coba Cara Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bus TransJakarta

TRIBUNTRAVEL- Mulai 12 Juli 2021, Transjakarta mengeluarkan kebijakan baru bagi penumpang selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penumpang yang ingin naik Transjakarta, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Jika tidak ada, penumpang bisa menggantinya dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Penerapan syarat penumpang Transjakarta di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Naik TransJakarta ke Taman Margasatwa Ragunan, Simak Rutenya

Ilustrasi bus TransJakarta yang beroperasi (Instagram/ @mohammadriyadi_)

Baca juga: Nepal van Java Magelang Tutup Selama PPKM Darurat, Manfaatkan Waktu untuk Perbaikan Fasilitas Wisata

Yaitu tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi
masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak
diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Jika tidak memenuhi syarat ini penumpang dilarang naik Transjakarta.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila
pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Di samping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.

Baca juga: Syarat Terbang Penumpang Garuda Indonesia Tujuan Manado, Pontianak, dan Makasar Selama PPKM Darurat

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” sebut Prasetia.

Menurut Prasetia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Lalu bagaimana untuk penumpang yang hendak pergi ke tempat vaksinasi?

Halaman
12