3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Tonton juga:
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Makan di Tempat Masih 20 Menit Maksimal 3 Orang
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar syarat naik kereta api, di sini.
Baca tanpa iklan