Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, Aglomerasi hingga Komuter

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Tonton juga:

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Makan di Tempat Masih 20 Menit Maksimal 3 Orang

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar syarat naik kereta api, di sini.