TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Adapun terkait kebijakan tersebut masih mengatur mengenai tempat makan dan restoran.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in), dikutip TribunTravel, Rabu (3/8/2021)
Baca juga: Ancol Bagikan 3 Promo Tiket Masuk, Bisa Dipakai Setelah PPKM Berakhir
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengatur ketentuan waktu makan, yakni maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang.
Sementara jam operasionalnya, hanya buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Viral Artis TikTok Pesta Ultah saat PPKM, Satpol PP Kota Bekasi: Penyelenggara Bohongi Pihak Hotel
Tak hanya untuk warung makan dan restoran, aturan ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan perperpanjang PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021)
Baca juga: Catat! Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang Selama PPKM Level 4, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)
Baca selengkapnya terkait PPKM Level 4 bisa klik di sini