Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, Aglomerasi hingga Komuter

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang kereta api

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api.

Persyaratan terbaru ini berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, penumpang KA Jarak Jauh, lokal, aglomerasi maupun komuter diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Baca juga: Catat! Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4

Persyaratan yang diwajibkan masih tetap mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 58 Tahun 2021.

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Berikut syarat penumpang KA Jarak Jauh, Lokal, Aglomerasi hingga Komuter:

Syarat Penumpang KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan surat hasil negatif Rapid Tes Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Garuda Indonesia Selama Masa PPKM Level 1-4

Baca juga: Ancol Bagikan 3 Promo Tiket Masuk, Bisa Dipakai Setelah PPKM Berakhir

4. Penumpang di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

6. Penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Syarat Penumpang KA Jarak Dekat/ Lokal, Komuter dan Aglomerasi

Keramaian penumpang KRL commuter line di peron Stasiun Duri, Jakarta Barat, Kamis (17/8/2017). (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau

Halaman
12