Perlu dicatat, seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di keputusan Kementerian Kesehatan RI, cek di sini.
Tak hanya itu, seluruh penumpang juga wajib mengisi e-HAC.
Untuk cek persyaratan lebih lengkapnya, kamu bisa berkunjung ke laman ini.
Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB Kapasitas Pengunjung 25 Persen
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.
Baca tanpa iklan