TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Sejumlah kebijakan terkait PPKM Level 4 ini masih mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum seperti mall.
Kebijakan terkait PPKM Level 4, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di antaranya mal buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," ungkapnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Ditutup saat PPKM Darurat, Pantai Kelapa Tuban Jadi Lokasi Vaksinasi Massal
Sementara, Luhut mengatakan bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diperbolehkan buka dnegan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
Perlu diketahui, bahwa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang ikut melaksanakan kebijakan tersebut.
Baca juga: PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
“Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali,” ungkap Luhut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Sopir Bus Pariwisata di Pati Demo Bunyikan Klakson
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Warung Makan Boleh Buka sampai Pukul 20.00 WIB
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Kota Solo, Pusat Perbelanjaan Ditutup Sementara
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)
Simak selengkapnya terkait PPKM Level 4 di sini