Instruksi Menteri Dalam Negeri juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk dalam cakupan kebijakan PPKM Level 4.
Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk PPKM Level 4
Berikut ini daftar daerah-daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 4.
Baca juga: Protes PPKM Darurat, Kafe di Malang Naikkan Harga 3 Kali Lipat untuk Aparat dan Pejabat
Baca juga: Viral Video Cara Nawar Pedagang Kecil Selama PPKM, Es Tebu Rp 5 Ribu Dibayar Rp 500 Ribu
a. DKI Jakarta
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten
Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
c. Jawa Barat
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Viral Video Pungli di Pelabuhan, Penumpang Diminta Bayar Rp 100 Ribu Agar Lolos Penyekatan PPKM
d. Jawa Tengah
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
e. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Baca juga: 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup, Cek Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Selama PPKM Darurat
f. Jawa Timur
Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Tonton juga:
Baca juga: Protes PPKM Darurat, Kafe di Malang Naikkan Harga 3 Kali Lipat untuk Aparat dan Pejabat
Baca juga: Viral Video Cara Nawar Pedagang Kecil Selama PPKM, Es Tebu Rp 5 Ribu Dibayar Rp 500 Ribu
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Level 4, di sini.