Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh saat Libur Hari Raya Idul Adha 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang menunggu Kereta Api Sawunggalih dari Stasiun Cirebon.

3. Keperluan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Turun Drastis Sejak PPKM Darurat Berlangsung

Khusus di pulau Jawa wajib menunjukkan katu vaksinasi, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi :

1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus media yang tidak/belum divaksin dengan alasan media berdasarkan surat keterangan dokter spesialis

2. Pasien dengan kondisi sakit keras

3. Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

5. Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang

Di bawah usia 18 tahun dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca juga: Sejumlah Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Ini Ketentuan Refund Tiketnya

Baca juga: Kereta Api Lokal Kini Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Simak Ketentuannya

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Baca selengkapnya informasi terkait kereta api di sini