TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api selama masa PPKM Darurat.
Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah.
Lewat situs resminya, kai.id, PT KAI menginformasikan bahwa total ada 44 perjalanan kereta api yang dibatalkan selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Kereta Api Lokal Kini Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Simak Ketentuannya
Sebanyak 30 perjalanan KA Jarak Jauh yang dibatalkan perjalanannya, mulai dari KA Argo Sindoro, KA Purwojaya, KA Ranggajati, KA Sancaka, dan masih banyak lagi.
Sementara itu ada 14 perjalanan KA Lokal yang dibatalkan, mulai dari KA Panataran, KA Siliwangi, KA Komuter, dan lain-lain.
Bagi calon penumpang yang jadwal perjalanannya dibatalkan, tak perlu khawatir.
Sebab, PT KAI memberikan kesempatan bagi para pelanggan yang perjalannya dibatalkan untuk mengajukan refund.
Baca juga: Terbaru, Jadwal dan Tarif Kereta Bandara Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Melanisr akun Instagram @kai121_, berikut ketentuan refund tiket kereta api yang dibatalkan perjalanannya via KAI Access.
1. Pemohon
Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satau penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access.
Selain itu, pembatalan tiket harus menggunakan akun KAI Access milik pemohon.
Baca juga: Terbaru! Berikut Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Darurat
2. Proses pembatalan
Proses pembatalan tiket kereta api yang dibatalkan perusahaan (cancel train) dapat dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Jika lewat dari waktu tersebut, pembatalan cancel train dapat dilakukan di loket stasiun atau layanan WhatsApp contact center 121 (08111-2111-121).