Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat, Calon Penumpang Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KRL

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) pun semakin ketat.

PT KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional KRL sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan dengan kereta api.

Mulai Senin (12/7/2021) calon penumpang KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

STRP bisa juga berupa Surat Tugas yang ditandatangani pimpinan instansi (minimal pejabat eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan bagi sektor esensial dan kritikal.

Dikutip TribunTravel dari laman WartaKota, Jumat (9/7/2021), Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan pemeriksaan syarat dokumen untuk naik KRL dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihat terkait di jalan akses menuju stasiun, termasuk pintu masuk stasiun.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda atau Masker N95

Baca juga: Penumpukan Penumpang KRL di Stasiun Bojonggede Bogor Viral di Medsos, Ini Penyebabnya

Calon penumpang yang tidak bisa memenuhi syarat kelengkapan dokumen dilarang naik KRL.

Aturan ini berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dan bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

Sesuai anjuran pemerintah, masyarakat diminta memakai masker ganda guna mencegah penyebaran Covid-19.

Di masa PPKM Darurat Jawa-Bali, KAI Commuter sebagai operator KRL melakukan pembatasan jumlah penumpang hingga 52 orang per kereta.

Layanan KRL tersedia khusus bagi warga yang beraktivitas di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu masyarakat dengan kepentingan mendesak dan dokumen persyaratan lengkap juga diizinkan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Penyesuaian Layanan Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat

Baca juga: Viral Cerita Istri Masinis Dijemput Suami Naik KRL saat Berangkat Kondangan

Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Jabodetabek

(TribunTravel.com/tyas)