3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP;
4. Penerbitan oleh DPMPTSP;
5. Download di jakevo.jakarta.go.id.
Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan sudah benar dan lengkap.
Pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
Berikut yang termasuk sektor esensial:
- Komunikasi dan IT;
- Keuangan dan perbankan;
- Pasar modal;
- Sistem pembayaran;
- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19;
- Industri orientasi ekspor.
Berikut yang termasuk sektor kritikal:
- Energi;