TRIBUNTRAVEL.COM - MRT Jakarta mengumumkan hanya akan melayani perjalanan penumpang sektor esensial atau kritikal mulai kemarin Senin (12/7/2021).
Hal ini sehubungan dengan dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No 282 Tahun 2021.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sejumlah penumpang yang akan naik MRT Jakarta wajib memenuhi persyaratan berikut ini.
Baca juga: Hari Terakhir Promo PPKM Nirvana Valley Resort Bogor, Simak Syarat dan Ketentuannya
1. Wajib memiliki dan menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
2. Pengecualian terhadap STRP:
- Pengawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19
Selain hanya melayani perjalanan penumpang sektro esensial, MRT Jakarta juga menutup sebagian entrance stasiun.
Dilansir dari akun Instagram @mrtjkt, Selasa (13/7/2021), berikut penutupan sebagian entrance stasiun MRT Jakarta:
- Stasiun Lebak Bulus Grab: Entrance Gate E
- Stasiun Fatmawati: Entrance Gate B dan D
- Stasiun Cipete Raya: Entrance Gate A, D dan E
- Stasiun Haji Nawi: Entrance Gate A, C dan D
- Stasiun Blok A: Entrance Gate A dan C
- Stasiun Blok M BCA: Entrance Gate A dan D