TRIBUNTRAVEL- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diperluas.
Jika sebelumnya hanya wilayah Jawa dan Bali saja, PPKM Darurat mulai diberlakukan di daerah lainnya.
Pemberlakukan PPKM Darurat di luar wilayah Jawa-Bali mulai berlaku Senin, 12 Juli 2021.
Totak ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual mengatakan," Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021."
Baca juga: KAI Kurangi Perjalanan KA Jarak Jauh hingga Perketat Syarat Penumpang Selama PPKM Darurat
Baca juga: Daftar 17 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Medan
"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.go.id.
PPKM Darurat di 15 wilayah ini sejalan Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.
Berikut ini daftar 15 wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang (Sumatra Barat)
4. Kota Medan (Sumatra Utara)
5. Kota Batam
6. Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau)
7. Kota Bandar Lampung (Lampung).
Baca tanpa iklan