TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus berupaya maksimal untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Beragam upaya terus dilakukan KAI mulai dari mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon penumpang, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, "KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat."
Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Turun Drastis Sejak PPKM Darurat Berlangsung
Selama masa PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021, KAI sudah mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh hingga lebih dari separuhnya.
Rata-rata KA Jarak Jauh yang dioperasikan pada PPKM Darurat adalah 57 perjalanan KA per hari, turun 53 persen dibanding periode bulan Juni 2021 yaitu 122 perjalanan KA per hari.
“Di samping mengurangi perjalanan Kereta Api, pada masa PPKM Darurat ini, KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing,” kata Joni.
Bagi calon penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalannya pun dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Perketat Aturan Naik KA
Upaya selanjutnya yang KAI lakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat yaitu dengan memperketat persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
Meskipun perjalanan KA Jarak Jauh semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, KAI tetap tidak mengendurkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.
Baca tanpa iklan