Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Daftar 15 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian Satlantas terlihat mengatur arus lalu lintas di titik penyekatan pusat kota di Pertigaan Simpang USU, Medan, Sabtu (10/7/2021). Hari ini mulai berlaku PPKM Darurat di Kota Medan

8. Kota Pontianak

9. Kota Singkawang (Kalimantan Barat)

10. Kabupaten Berau

11. Kota Balikpapan

12. Kota Bontang (Kalimantan Timur)

13. Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat)

14. Kota Sorong

15. Kabupaten Manokwari (Papua Barat)

Penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk menekan laju Covid-19 yang masih tinggi.

Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Halaman
1234