8. Kota Pontianak
9. Kota Singkawang (Kalimantan Barat)
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan
12. Kota Bontang (Kalimantan Timur)
13. Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat)
14. Kota Sorong
15. Kabupaten Manokwari (Papua Barat)
Penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk menekan laju Covid-19 yang masih tinggi.
Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat
Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Baca tanpa iklan