Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat

Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Selama PPKM Darurat

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keramaian penumpang KRL commuter line di peron Stasiun Duri, Jakarta Barat, Kamis (17/8/2017).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang.

Persyaratan tersebut berlaku mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah persyaratan baru ini guna mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya Akan Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Melalui akun Twitter @KAI121, PT KCI menyebutkan ada beberapa syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat atau lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 50/2021.

Gerbong KRL Solo-Yogyakarta nampak dari dalam. (Dok.Arimbihp)

Di mana penumpang yang dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api komuter, jarak dekat atau lokal yakni:

1. Pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Bagi penumpang yang tidak bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan di stasiun online.

Pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan.

Pengembalian biaya tiket 100 persen di luar bea pesan.

Baca juga: Nekat Liburan ke Karimunjawa saat PPKM Darurat, 50 Wisatawan Diminta Pulang

Pembatalan tiket KA di stasiun

1. Isi formulir pembatalan

Cara pertama membatalkan tiket bisa melalui offline dengan mendatangi loket pembatalan tiket.

Kamu akan mengisi sebuah formulir berisi nama, alamat, nomor telepon, nomor kode booking, dan biaya pengembalian tiket melalui dua cara yaitu transfer bank atau tunai.

2. Serahkan formulir pembatalan ke loket

Setelah mengisi formulir tersebut, kamu langsung masuk ke ruangan loket pembatalan dan informasikan pembatalan tiket kepada customer service yang bertugas.

Kemudian kamu akan dilayani dan langsung didata administrasinya.

3. Refund tiket

Pengambilan biaya tiket dilakukan di stasiun yang ditunjuk dengan membawa formulir pembatalan yang telah divalidasi dengan tetap menunjukkan identitas asli.

Biaya refund akan ditransfer setelah hari ke-30.

Namun, jika formulir pembatalan hilang, maka wajib membawa surat kehilangan dari kepolisian.

Baca juga: Wisata Dieng Tutup Total Selama PPKM Darurat, Homestay Sepi dan Banyak Wisatawan Batalkan Perjalanan

Pembatalan tiket kereta api di KAI Access

1. Masuk ke KAI Access

Kamu juga bisa melakukan pembatalan tiket hanya dengan menggunakan telepon genggammu.

Pertama, kamu harus memiliki aplikasi KAI Access.

Jika belum memiliki, bisa mengunduh di Google Play atau App Store.

Setelah itu masuk ke akun KAI Access kamu.

2. Masuk ke menu My Trips

Setelah masuk, pilih menu My Trips.

Pada menu ini, pilih kode booking untuk tiket yang akan dibatalkan.

Tiket yang dibeli melalui channel eksternal, seperti Traveloka, Tokopedia, gerai Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Kantor Pos, Tiket.com, dan lainnya juga bisa dilakukan pembatalan lewat KAI Access.

3. Masuk menu E-Ticket

Masuk ke menu E-Ticket, dan klik Pembatalan.

Tombol ini hanya dapat dipilih jika kode booking berstatus LUNAS/PAID dan maksimal 24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta.

4. Pilih nama penumpang

Pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan tiket kereta api.

Kemudian baca halaman syarat dan ketentuan, dan centang untuk setuju.

Kamu bisa lanjutkan proses pembatalan tiket dengan memasukkan akun bank dengan benar untuk pengembalian bea (refund), kemudian lanjutkan.

5. Konfirmasi pembatalan tiket

Kelima, kamu bisa mengkonfirmasi pembatalan tiket perjalanan sesuai dengan yang kamu pilih pada tahap sebelumnya.

Selanjutnya, klik tombol 'Konfirmasi dan Lanjutkan' pada halaman konfirmasi pembatalan.

Lalu pastikan kamu 'yakin' akan melakukan pembatalan tiket.

Setelah melalui proses tadi, maka proses pembatalan tiketmu telah berhasil.

Sekadar informasi, pembatalan tiket dan perubahan jadwal dikenakan biaya sebesar 25 persen dari harga tiket di luar biaya pesan.

Tonton juga:

Baca juga: Dampak PPKM Darurat, Satwa di Kebun Binatang Bandung Terancam Kelaparan

Baca juga: Diskon Tiket Masuk Ocean Dream Samudra, Berlaku Setelah PPKM Darurat Berakhir

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.