Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya Akan Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penumpang KRL selama masa PPKM Darurat.

TRIBUNTRAVEL.COM - Guna mendukung penerapan PPKM Darurat, KRL hanya akan melayani pekerja sektor esensial dan kritikal.

Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi PT Kereta Commuter Indonesia, @commuterline.

Menurut keterangan unggahan, aturan terbaru itu akan segera diberlakukan mulai Senin, 12 Juli 2021.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

Baca juga: Penumpukan Penumpang KRL di Stasiun Bojonggede Bogor Viral di Medsos, Ini Penyebabnya

Perlu diketahui, pekerja sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri yang berorientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia serta semen.

Ilustrasi- KRL hanya akan melayani pekerja sektor esensial dan kritikal mulai 12 Juli 2021.  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Bagi para pekerja sektor esensial dan kritikal yang ingin naik KRL, wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau

2. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau

3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, piminan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal)

Baca juga: Nekat Liburan ke Karimunjawa saat PPKM Darurat, 50 Wisatawan Diminta Pulang

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang Selatan Bakal Dikenai Sanksi Pidana

Pemerintah dan aparat kewilayahan setempat akan bertugas untuk memeriksa syarat tersebut.

Pemeriksaan nantinya dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun KRL atau di pintu masuk stasiun KRL.

Petugas akan dengan tegas melarang calon penumpang untuk naik KRL jika tidak dapat menunjukkan persyaratan di atas.

Baca juga: Viral Cerita Istri Masinis Dijemput Suami Naik KRL saat Berangkat Kondangan

Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda atau Masker N95

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Halaman
12